Kasus Rudapaksa

Nasib Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Penginapan, Modusnya untuk Cek Keperawanan

Nasib gadis 18 tahun berinisal PIS (18) masih trauma hingga saat ini karena dirudapaksa oleh ayah kandungnya dengan modus cek keperawanan.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri 

TRIBUNJAMBI.COM -- Nasib gadis 18 tahun berinisal PIS (18) masih trauma hingga saat ini karena dirudapaksa oleh ayah kandungnya.

Kejadian tersebut dilakukan oleh  RS (41), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) asal Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

RS ternyata tidak puas walau sudah memiliki 4 orang istri, dan kini melampiaskan nafsu dengan mencabuli anak kandungnya.

Kejadian ini diungkap sendiri oleh anak kandung pelaku, yang beinisial PIS (18).

Korban yang merupakan warga Kecamatan Bontoala langsung melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

Hal itu diungkapkan secara blak-blakan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Menurutnya, kasus pencabulan anggota LSM pada putrrinya itu terjadi pada Jumat (7/7/2021), di wisma Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Baca juga: Mengaku untuk Obati Jerawat, Pemuda ini Nekat Curi Celana Dalam Wanita yang Terjemur

Kronologi kejadian

Awalnya, PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri keempat RS.

Sekedar diketahui, PIS merupakan anak kedua dari dua bersaudara RS dan istri pertamanya yang telah diceraikan.

RS yang sudah tiga kali kawin cerai, saat ini hidup bersama istri keempat yang dinikahinya.

Akan tetapi, PIS dan istri keempat pelaku sering terlibat pertengkaran.

Pertengkaran itu disebabkan karena sang ibu tiri menuding korban sudah tidak lagi perawan.

Isu itu, kata pelaku membuat percekcokan di dalam rumah tangganya hingga berujung pengusiran.

"Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga saya yang mengatakan dia (PIS) tidak perawan,"

kata RS, pria yang telah empat kali beristri, dilansir dari TribunTimur.

"Anak saya diusir sama ibu tirinya," tambahnya.

Baca juga: Gus Ulil Beberkan Kesalahan Jokowi saat Tangani Covid-19:Vaksin Berbayar Kok Dinamakan Gotong Royong

Melihat percekcokan dan pengusiran tersebut, RS makin penasaran apakah putrinya benar masih perawan atau tidak.

"Saya pun mengutik keterangan dari dia, benar atau tidak kamu tidak perawan.

Disitulah terjadi kehilafan saya," sambung RS.

Alhasil, RS pun modus mengajak putrinya ke sebuah penginapan di wisma Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

RS, anggota LSM di <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/makassar' title='Makassar'>Makassar</a> yang cabuli <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/anak-kandung' title='anak kandung'>anak kandung</a>nya, kini bersiap masuk penjara

RS, anggota LSM di Makassar yang cabuli anak kandungnya, kini bersiap masuk penjara (TribunTimur)

Tanpa curiga, korban pun menuruti ajakan pelaku.

"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma," tambah pelaku.

Baca juga: Risma Trending di Twitter Usai Ancam ASN Wyata Guna Pindah ke Papua, Netizen : Menteri yang Rasis

Modus Cek Keperawanan

Sesampainya di penginapan, RS langsung mengancam putrinya agar mau disetubuhi.

Menurut pelaku, ia ingin membuktikan ucapan istri keempatnya apakah benar putrinya itu sudah tidak perawan.

"Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan," kata Kadarislam.

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya.

Ia mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan rudapaksa itu terhadap putrinya.

Namun, upaya jahatnya itu selalu gagal.

Baca juga: Ini Tanggapan Ketua IDI Jambi Soal Vaksin Ketiga Merek Moderna Untuk Tenaga Kesehatan di Jambi

Korban Trauma

Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).

Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.

Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing.

Mencoba Rudapaksa Sampai 3 Kali

Dipercobaan ketiga, dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.

Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."

"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.

"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.

Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kadarislam.

Mengetahui dirinya terancam dipenjara, pelaku pun mengaku menyesal.

"Saya sangat menyesal sekali," ucap pelaku sambil menunduk. (*)

SUMBER : TribunTimur

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved