Kasus Korupsi
15 Tahun Jadi Buron karena Bobol Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja Akhirnya Ditangkap Kejagung di RS
Setelah 15 tahun menjadi buron, Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, akhirnya ditangkap, (13/7)
Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro.
Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung.
Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung pada 2006,
Yosef dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun. (*)
SUMBER : Kompas.com