Kasus Korupsi
15 Tahun Jadi Buron karena Bobol Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja Akhirnya Ditangkap Kejagung di RS
Setelah 15 tahun menjadi buron, Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, akhirnya ditangkap, (13/7)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Setelah 15 tahun menjadi buron, Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, akhirnya ditangkap, Selasa (13/7/2021)
Penangkaan Yosef bermula dari laparan penyidik kepolisian Polda Jabar.
Ia ditangkap bukan dalam status buron pembobol bank, namun dalam kasus penipuan yang lainnya.
Artinya ada unsur tak sengaja atas penangkapan sang pembobol bank yang merugikan keuangan negara hingga Rp 120 miliar itu.
Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan tentang tindak pidana penipuan.
Penipuan tersebut dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya.
Dua orang pelaku itu berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Harian 14 Juli 2021 33 Kota Besar Seluruh Indonesia, Jambi Berawan
Terpidana Yosef Tjahjadjaja diamankan atas kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Yosef Tjahjadjaja selanjutnya ditangkap di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya.
Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.
“Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan,
terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan kartu tanda penduduk atas nama Yosef Tanujaya"
Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,
ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kembali Bikin Ulah, Dokter Lois Owen Sebut Tak Lama Lagi Nagita Slavina Bakal Jadi Janda