Kasus Korupsi

15 Tahun Jadi Buron karena Bobol Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja Akhirnya Ditangkap Kejagung di RS

Setelah 15 tahun menjadi buron, Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, akhirnya ditangkap, (13/7)

Editor: Rohmayana
afp
Setelah 15 tahun menjadi buron, Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, akhirnya ditangkap, selasa (13/7) 

Terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp120 miliar.

Yosef ditanTjahjadjaja gkap saat menjalani perawatan karena Covid-19.

Leonard mengatakan saat penangkapan, Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar Virus Corona (Covid-19).

Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif.

Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19.

"Setelah Yosef dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan," ucapnya.

Rugikan negara Rp 120 miliar Leonard mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang melibatkan Yosef ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 120 miliar.

Baca juga: Pakai Nuansa yang Berbeda Tanpa Sponsor Pirelli, Inilah Penampakan Jersey Terbaru Inter Milan

Vonis 11 Tahun Penjara

Kasus Yosef Tjahjadjaja adalah kasus 15 tahun lalu setelah ia divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Suripto.Dalam sidang di PN Jakpus, Jl.Gajah Mada, Senin (26/7/2004)

Kasus bermula saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.

Atas penempatan dana tersebut, Yosef pun meminta imbalan kepada pihak bank. Yosef menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya, deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi.

Charto S Bank Mandiri unardi sendiri diketahui telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved