Kasus Korupsi
15 Tahun Jadi Buron karena Bobol Bank Mandiri, Yosef Tjahjadjaja Akhirnya Ditangkap Kejagung di RS
Setelah 15 tahun menjadi buron, Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, akhirnya ditangkap, (13/7)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Setelah 15 tahun menjadi buron, Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, akhirnya ditangkap, Selasa (13/7/2021)
Penangkaan Yosef bermula dari laparan penyidik kepolisian Polda Jabar.
Ia ditangkap bukan dalam status buron pembobol bank, namun dalam kasus penipuan yang lainnya.
Artinya ada unsur tak sengaja atas penangkapan sang pembobol bank yang merugikan keuangan negara hingga Rp 120 miliar itu.
Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan tentang tindak pidana penipuan.
Penipuan tersebut dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya.
Dua orang pelaku itu berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Harian 14 Juli 2021 33 Kota Besar Seluruh Indonesia, Jambi Berawan
Terpidana Yosef Tjahjadjaja diamankan atas kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Yosef Tjahjadjaja selanjutnya ditangkap di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya.
Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.
“Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan,
terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan kartu tanda penduduk atas nama Yosef Tanujaya"
Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,
ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kembali Bikin Ulah, Dokter Lois Owen Sebut Tak Lama Lagi Nagita Slavina Bakal Jadi Janda
Terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp120 miliar.
Yosef ditanTjahjadjaja gkap saat menjalani perawatan karena Covid-19.
Leonard mengatakan saat penangkapan, Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar Virus Corona (Covid-19).
Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif.
Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19.
"Setelah Yosef dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan," ucapnya.
Rugikan negara Rp 120 miliar Leonard mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang melibatkan Yosef ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 120 miliar.
Baca juga: Pakai Nuansa yang Berbeda Tanpa Sponsor Pirelli, Inilah Penampakan Jersey Terbaru Inter Milan
Vonis 11 Tahun Penjara
Kasus Yosef Tjahjadjaja adalah kasus 15 tahun lalu setelah ia divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Suripto.Dalam sidang di PN Jakpus, Jl.Gajah Mada, Senin (26/7/2004)
Kasus bermula saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Atas penempatan dana tersebut, Yosef pun meminta imbalan kepada pihak bank. Yosef menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.
Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso.
Caranya, deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi.
Charto S Bank Mandiri unardi sendiri diketahui telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.
Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro.
Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung.
Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung pada 2006,
Yosef dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun. (*)
SUMBER : Kompas.com