Berita Tebo
Kadis PMD Tebo Sebut Belum Ada Regulasi Penerima BLT Harus Sudah Divaksin
Berita Tebo-Nafri Junaidi mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penerimaan Bansos maupun BLT
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Nafri Junaidi mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penerimaan Bansos maupun BLT harus memiliki sertifikat Vaksin.
"Di kabupaten Tebo belum ada regulasi soal itu. Bantuan tunai tidak ada begtu juga BLT yang di desa itu belum ada harus sudah divaksin," ungkapnya belum lama ini.
Alasannya kata Nafri, bantuan tersebut memang ditujukan merata untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Yang jelas di PMD regulasi perubahan soal itu belum ada," ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Tebo yang ditandangani Camat Tebo Tengah, Nurbadri pada 5 Juli 2021 lalu, mengeluarkan surat edaran, sesuai pasal 13A (4) perpres nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi.
Dalam surat edaran itu, menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi sasaran vaksin namun tidak mengikuti vaksin, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial.
Selain itu, juga penundaan layanan administrasi pemerintah, dan denda.
Surat edaran itu pun ditujukan kepada para kades, sekdes, kepala KUA hingga kepala UPTD puskesmas yang ada di Tebo.
(Tribunjambi/hendrosandi)
Baca juga: Dinkes Tebo Jadwalkan Vaksinasi Usia 12-18 Tahun Mulai Minggu Depan