Cara Mendapatkan Siaran TV Digital Tahap Pertama Sampai 17 Agustus, Simak Wilayah yang Migrasi
Berikut ini simak penjelasan mengenai TV digital untuk cara beralih ke siaran digital. Cara Dapatkan Siaran TV Digital
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah saat ini sedang melaksanakan program migrasi dari TV analog ke tv Digital yang dilaksanakan secara bertahap 2021.
Berikut ini simak penjelasan mengenai TV digital untuk cara beralih ke siaran digital.
Cara Dapatkan Siaran TV Digital
• Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
• Kedua, kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
• Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
• Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box.
• Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
• Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Daftar Wilayah
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Performa Marc Marquez Kembali Turun, Targetkan Juara MotoGP Styria 2021 Usai Libur Musim Panas
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
• Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
• Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
• Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
• Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
• Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Daftar Wilayah Tahap Pertama Analog Switch Off
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
• Aceh
• Kabupaten Aceh Besar
• Kota Banda Aceh
• Kepulauan Riau
• Kabupaten Bintan
• Kabupaten Karimun
• Kota Batam
• Kota Tanjung Pinang
• Banten
• Kabupaten Serang
• Kota Cilegon
• Kota Serang
• Kalimantan Timur
• Kabupaten Kutai
• Kartanegara
• Kota Samarinda
• Kota Bontang
• Kalimantan Utara
• Kabupaten Bulungan
• Kota Tarakan
• Kalimantan Utara
• Kabupaten Nunukan
Masyarakat yang hendak membeli Set Top Box (STB) untuk mendapatkan siaran TV digital dapat memilih perangkat yang telah mendapat sertifikat perangkat dari Kemenkominfo.
Daftar merk STB yang telah bersertifikat ini dapat kalian akses di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
SUMBER: Tribun Pontianak
Baca juga: Aksi Prajurit Koopsgabssus Tricakti Menembak Mati 2 Teroris MIT Saat Disergap di Pegunungan Tokasa