Ombudsman RI Perwakilan Jambi Terima Dua Laporan terkait PPDB SMA Tahun 2021

Pihaknya juga menemukan perbedaan penetapan persentase kelulusan jalur pendaftaran PPDB yang diatur di Juklak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan P

istimewa
Indra, selaku Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan temuan di lapangan, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra menyebut adanya jumlah kuota PPDB SMA melebihi kuota sebagaimana telah ditetapkan dari SK Gubernur Jambi Nomor 374 Tahun 2021 tentang daya tampung PPDB Sekolah.

Pihaknya juga menemukan perbedaan penetapan persentase kelulusan jalur pendaftaran PPDB yang diatur di Juklak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 sehingga terjadi perbedaan penetapan persentase jumlah kelulusan.

“Kami tentu menyesalkan hal tersebut. Kami minta kerja samanya kepada seluruh pihak yang terkait dengan PPDB di Provinsi Jambi untuk melakukan perbaikan," ungkapnya, Sabtu (10/7/2021).

Sampai hari Jumat, 9 Juli 2021, Indra menyebut pihaknya telah menerima dua laporan dan pengaduan terkait sistem PPDB tahun 2021.

Meski tidak merincikan, dia menyebut pihaknya telah melakukan langkah preventif agar tidak sampai terjadi maladministrasi.

Sebagai informasi, PPBD SMA dan SMK di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Pendaftaran PPDB tahun ini dilangsungkan pada 1 hingga 5 Juli 2021.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi pada 6-7 Juli 2021. Pengumuman akan disampaikan pada 8 Juli 2021.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri sebelumnya menjelaskan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Jambi tahun ini diberlakukan beberapa jalur.

"Dari jalur zonasi (berdasarkan zona dan alamat) sebanyak 55 persen, jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen, jalur prestasi 27 persen, dan jalur perpindahan orang tua 3 persen," jelasnya, Rabu (30/6/2021).

Sementara itu, untuk PPDB SMK tidak diterapkan kuota berdasarkan jalur zonasi, melainkan melalui jalur reguler, siswa afirmasi dan prestasi nonakademik.

Bukri menyampaikan, pihaknya telah melakukan komitmen bersama berbagai pihak agar PPDB berjalan dengan transparan.

Tahun ini, kata dia, ada perubahan jumlah penerimaan melalui jalur zonasi yang sebelumnya 50 persen menjadi 55 persen.

Baca juga: Harga Emas Hari ini, Emas Antam Naik Rp3.000 ke Level Rp 950.000 Per Gram

Baca juga: Terapi Cuci Hidung saat Terpapar Covid-19 Bisa Jadi Cara untuk Membersihkan Virus, Begini Caranya

Baca juga: Begini Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Selama PPKM Mikro Sesuai Instruksi Wali Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved