Berita Merangin
Ini Penyebab Pernikahan di Bawah Umur di Merangin Meningkat Setiap Tahunnya
Pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat 26 perkara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin sejak Januari hingga Juni 2021 tercatat 26 perkara.
Dari jumlah itu dikatakan Romi Herusman, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko sebanyak tiga masih salam tahap persidangan.
“Dispensasi kawin tahun 2021 hingga saat ini sudah masuk 26 perkara. Tiga perkara masih jalan dan 23 sudah putus,” ungkapnya.
Romi mengungkapkan jika jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya.
Disebutkannya, pengajuan dispensasi atau pernikahan dini yang dibawah umur 19 tahun tahun 2014 mencapai enam perkara, tahun 2019 ada 13 perkara.
Sedangkan ada tahun 2020 lalu, yang mengajukan sebanyak 43 pasangan.
Baca juga: Hanya Butuh Waktu Dua Minggu, Al Haris Akan Evaluasi Jabatan yang Masih Kosong
Baca juga: Pertengahan Tahun Retribusi Sampah dan Pelayanan Kakus di Batanghari Mampu Capai 50 Persen
Baca juga: Info Cuaca dari BMKG untuk Sabtu 10 Juli 2021, 25 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
"Kalau kita lihat di 2020 hingga 2021 ini ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun 219 ada 13 perkara, tahun 2020 ada 43 perkara, hingga Juni 2021 sudah 26 perkara yang masuk,” kata Romi.
Adanya Undang Undang yang baru baru tentang batas umur untuk berumahtangga itu dikatakan Romi banyak tidak diketahui masyarakat.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tersebut bahwa umur menikah bagi laki-laki dan perempuan harus berumur 19 tahun.
“Dispensasi kawin ini meningkat memang semenjak ada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Disitu kan yang paling pokoknya ada perubahan tentang syarat pernikahan dari segi usia, dari yang dulu 16 tahun sekarang jadi 19 tahun,” tutur Romi.
Selain itu yang menjadi penyebab banyaknya permohonan dispensisasi kawin itu sebanyak 10 persen disebabkan hamil di luar nikah.
Baca juga: Meskipun Dapat Penolakan, Tambang Pasir di Desa Senaung Kembali Beroperasi, Diduga Dibekengi Preman
Baca juga: Usai Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Ibu Muda ini Minta Pertolongan Warga
Baca juga: Penjual Obat Oseltamivir Ditangkap, Harganya Rp 8,4 Juta
“Ada beberapa yang masuk atau sekitar 10 persen yang kondisinya memang sudah hamil diluar nikah,” tandasnya.
Dia mengharapkan agar para orangtua dapat mengawasi pergaulan anak agar tidak terlalu bergaul dengan bebas. Sehingga pernikahan dini tidak terjadi.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)