Gadis Berusia 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras
Masing-masing pelaku yakni TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui korbannya berinisial L berusia 17 tahun, sedangkan pelakunya merupakan tiga orang pemuda.
Aksi bejat pelaku diotaki oleh kekasih koban sendiri.
Para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Masing-masing pelaku yakni TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Baca juga: Istri Baru Melahirkan dan Hasrat tak Tersalurkan, Sang Suami Rudapaksa Gadis ABG
Baca juga: Lama Menduda, Ayah Ajak Anak Kandung Bersih-bersih Rumah Setelah itu Rudapaksa Sang Anak
Baca juga: Sang Anak Ikut Tewas Akibat Pergoki Tukang Galon Akan Rudapaksa Jasad Ibunya
Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunJogja.com, kasus yang menimpa korban terjadi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
Kekasih korban mengajak L untuk jalan-jalan.
Keduanya sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kelurahan Genjahan, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Di sana keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN.
2. Dipaksa tenggak miras
Para pelaku kemudian memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Kemudian malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.
3. Diotaki pacar korban
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono menyampaikan, tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka mengakui berbuatan bejatnya.
"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono dikutip dari TribunJogja.com.
"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.
4. Dijerat pasal berlapis
Sudono melanjutkan penjelasannya, Para pelaku pun dikenai pasal berlapis.
Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
5. Sempat dilakukan mediasi
Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.
Ia menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku sempat dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto dikutip TribunJogja.com.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Sumber : TRIBUNJGOJA