Kasus Suap APBD Jambi

Wiwid Iswhara & 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa, KPK Dalami Penerima Uang Suap Pengesahan APBD

Berita Nasional - Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan jadi tersangka kasus suap

Editor: Rahimin
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. Wiwid Iswhara & 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa, KPK Dalami Penerima Uang Suap Pengesahan APBD 

Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution jadi tersangka.

Pihak swasta juga dijadikan tersangka. Yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD

Hasil Semifinal EURO 2020 Tadi Malam Inggris vs Denmark, The Three Lions Cetak Sejarah Baru

Kritik Wasekjen PAN Usulkan Rumah Sakit Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved