Kasus Suap APBD Jambi
Wiwid Iswhara & 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa, KPK Dalami Penerima Uang Suap Pengesahan APBD
Berita Nasional - Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan jadi tersangka kasus suap
Wiwid Iswhara dan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa, KPK Dalami Penerima Uang Suap Pengesahan APBD
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Mereka berempat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan tersangka kasus suap dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mereka menyusul mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang lain sudah duluan menjadi tersangka.
Pada Rabu (7/7/2021), Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
Pemeriksaan Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan sebagai tersangka dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
"Ya, keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus ini dan kini perkaranya tengah dalam proses persidangan.
Tersangka tersebut terdiri dari Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Bukan dari kalangan eksekutif saja, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Setelah itu, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.