Kasus Suap APBD Jambi
Wiwid Iswhara & 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa, KPK Dalami Penerima Uang Suap Pengesahan APBD
Berita Nasional - Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan jadi tersangka kasus suap
Wiwid Iswhara dan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa, KPK Dalami Penerima Uang Suap Pengesahan APBD
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Mereka berempat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan tersangka kasus suap dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mereka menyusul mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang lain sudah duluan menjadi tersangka.
Pada Rabu (7/7/2021), Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
Pemeriksaan Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan sebagai tersangka dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
"Ya, keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Sementara, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus ini dan kini perkaranya tengah dalam proses persidangan.
Tersangka tersebut terdiri dari Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Bukan dari kalangan eksekutif saja, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Setelah itu, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution jadi tersangka.
Pihak swasta juga dijadikan tersangka. Yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
• Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD
• Hasil Semifinal EURO 2020 Tadi Malam Inggris vs Denmark, The Three Lions Cetak Sejarah Baru
• Kritik Wasekjen PAN Usulkan Rumah Sakit Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com