Jaksa Pinangki

Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tidak Ada Alasan Untuk Ajukan Kasasi

Berita Nasional - Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari. Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 Tahun Penjara. 

Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tidak Ada Alasan Untuk Ajukan Kasasi

TRIBUNJAMBI.COM – Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 Tahun Penjara.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki divonis majelis pengadilan negeri selama 10 tahun penjara.

Atas vonis Jaksa Pinangki yang dikurangi itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso.

Riono Budisantoso menjelaskan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Jaksa Pinangki karena tuntutan sudah dipenuhi.

Jadi, karena tuntutan sudah dipenuhi di di putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"Jaksa penuntut umum berpandangan tuntutan telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Jaksa Pinangki saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara itu.

Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Jaksa Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Divonis cukup tinggi, Jaksa Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat banding, hukuman Jaksa Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Karena putusan itu, sejumlah pihak telah mendesak jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, Kamis (17/6/2021), mendorong Kejaksaan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Zaenur bilang, hal ini tidak masalah meskipun jaksa penuntut umum menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Yang dijadikan dasar adalah putusan pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Bukan terhadap tuntutan. Jaksa harus banding. Kalau jaksa ogah banding, menolak banding, itu menjadi pertanyaan masyarakat," ujarnya.

Sementara, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Senin (5/7/2021), menyatakan, dugaan Kejaksaan Agung ingin melindungi Pinangki bisa jadi benar bila jaksa penuntut umum tak mengajukan kasasi.

Dikatakan Kurnia, Jaksa Pinangki layak mendapatkan hukuman berat. Sebab, Pinangki merupakan penegak hukum dan melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

"Jika tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

ICW Tagih Hasil Supervisi KPK Terkait Kasus Jaksa Pinangki, Ini Hasilnya

Tompel Warga Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh Pasutri Karena Hal Ini

Emak-emak di Padang Diamankan Polisi Setelah Sebut Pemerintah Zalim dan di Padang Bebas Virus Corona

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved