Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Terkait Kedatangan 20 TKA Asal Tiongkok
"Jadi tiga hari sebelum kedatangan 20 TKA China itu, kita sudah mendapat informasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto sa
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/7/2021) lalu membuat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto angkat bicara.
ia mengaku sudah mendapatkan informasi sebelum
"Jadi tiga hari sebelum kedatangan 20 TKA China itu, kita sudah mendapat informasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (5/7/2021) siang.
Langkah-langkah keimigrasian seperti pembuatan paspor dan lain-lain sudah dilakukan pihak Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Cara Menanam Aglonema Agar Tumbuh Subur, Rendam Bonggol pada Pupuk Organik Cair
Baca juga: Efek Samping dari Lidah Buaya untuk Wajah dan Tubuh, Diantaranya Memunculkan Bintik Merah pada Kulit
Baca juga: Misteri Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Ada Cinta Terlarang Sang Istri hingga Pria Afganistan
"Makanya kami di sini hanya memonitor atau memantau saja kedatangan mereka. Jadi kita sudah monitor mulai dari rencana kedatangannya dan pas tiga," kata Agus Winarto.
Selain itu, kedatangan 20 TKA itu telah mematuhi protokol kesehatan.
"mereka di Jakarta sudah dikarantina selama lima hari saat tiba dari asal negara mereka, karantina lima hari itu yang dipersyaratkan sebelumnya," ujarnya.
Saat tiba di PT Huadi Kabupaten Bantaeng, para TKA itu juga tidak langsung bekerja.
Mereka, kata Agus juga masih diwajibkan mengikuti masa karantina.
"mereka di PT Huadi itu saat ini masih jalani karantina juga, tidak boleh langsung bekerja karena kan mereka juga masih tahapan uji coba juga. Jadi mereka belum bekerja dan belum digaji," jelasnya.
Para TKA itu menurut Agus, tiba di Indonesia melalui jalur penerbangan Internasional China-Jakarta, sebelum PPKM diberlakukan.
"kita di Makassar ini tidak ada jalur penerbangan Internasional. 20 TKA itu masuk ke Indonesia lewat penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), dari sana baru penerbangan domestik ke Makassar," terang Agus.
Sebelumnya , sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia via Makassar.
Kedatangan TKA itu berlangsung saat pemerintah baru saja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Para TKA tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021).
Di saat yang sama Kepala Divisi Imigrasi wilayah Sulsel, Dodi Karnida, mengaku belum mendapatkan kabar soal kedatangan 20 TKA China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 Wita dari Jakarta.
"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," jelas Arya lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Arya mengatakan, 20 TKA asal China itu merupakan calon TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
"Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19," katanya.
Ia memaparkan, aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," kata Arya.
Sumber : TRIBUNTIMUR