Pembunuhan Juragan Emas di Papua
Misteri Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Ada Cinta Terlarang Sang Istri hingga Pria Afganistan
Misteri pembunuhan pengusaha emas di Jayapura, Papua akhirnya terungkap. Pria Afganistan berinisial MM ditetapkan tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Misteri pembunuhan pengusaha emas di Jayapura, Papua akhirnya terungkap.
Warga Afganistan berinisial MM ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan pada 28 Juni 2021.
Kini ia terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas mengatakan tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.
Diketahui MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," kata Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
Akan tetapi pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Motif pembunuhan ditengarai adanya hubungan terlarang antara pelaku dan istri korban.
Fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
Baca juga: Juragan Emas Papua Tewas Ditikam Akibat Cinta Terlarang Sang Istri, Pria Afganistan Ditangkap
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih mendalami keterlibatan istri korban.
Istri korban inisial VLH sudah digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa mendalam.
Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.