Lawan Covid 19
Bupati Tangerang Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan Warga dari Pandemi Covid-19
Kabupaten Tangerang merupakan satu di antara daerah yang masuk kategori zona merah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabupaten Tangerang merupakan satu di antara daerah yang masuk kategori zona merah.
Hingga 1 Juli 2021, kasus konfirmasi positif sudah 15.009, yang sembuh sembuh 13.752, dan kematian mencapai 304 orang.
Pemkab Tangerang pun kini harus melakukan pembatasan yang sangat ketat kepada masyarakat demi menekan penyebaran virus corona.
Pemkab Tangerang akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang kini diperketat.
Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini telah tertuang dalam SE Bupati Tangerang, terbit 28 Juni 2021.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan pihaknya terpaksa memperpanjang kebijakan ini sebab angka lonjakan belakangan ini bergerak sangat cepat.
"Jadi 2 minggu bahkan 3 minggu ke depan, kami terpaksa harus melakukan pembatasan yang sangat ketat kepada masyarakat," kata Ahmed Zaki, pada diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.
Bupati kelahiran 14 Desember 1973 itu menyebut, di wilayahnya terjadi penyebaran virus yang sangat cepat, dan juga masif.
Selain itu, kata dia, saat ini jumlah fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis sangat terbatas akibat lonjakan kasus.
Oleh karena itu, Zaki menegaskan pihaknya harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro yang diperketat.
Ini sejalan dengan keputusan yang diumumkan pemerintah pusat terkait penerapan 'PPKM Darurat' di Pulau Jawa dan Bali.
"Daripada menambah banyak dan berjatuhan korban karena paparan Covid-19, kami lebih baik mengambil tindakan yang cukup tegas, tegas Ahmed Zaki.
PPKM Darurat efektif berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat.
Mereka akan membatasi kegiatan di sejumlah sektor, termasuk juga di pusat perbelanjaan hingga restoran.
Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.
Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat dan juga kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) dan take away (bawa pulang). Tidak bisa lagi untuk makan di tempat.
"Restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk layanan dibawa pulang," terangnya.
Ia mengatakan PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.
Hal ini dilakukan demi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan. (*)
Baca juga: Pemerintah Sudah Kucurkan Rp36 Triliun Untuk Insentif Usaha, Untuk Kesehatan Rp45,4 Triliun