Tuntutan Penjual Offset
Dua Pria yang Hendak Jual Offset Macan Dahan di Jambi Dituntut 2 Tahun Lebih
Berita Kota Jambi - Dua pria yang didakwa karena menjual bagian tubuh macan dahan di Jambi, dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Dua Pria yang Hendak Jual Offset Macan Dahan di Jambi Dituntut 2 Tahun Lebih
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria yang didakwa karena menjual offset bagian tubuh macan dahan di Jambi, Dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan JPU Shandra Fransiska, terdakwa Sulaiman dan Syamsudin dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," demikian jaksa menuntut.
Keduanya dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Sulaiman dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, Syamsudin dituntut lebih ringan dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan barang bukti berupa satu buah tas warna biru yang berisi karung warna putih yang berisi kulit macan dahan dan satu buah plastik warna hitam yang berisi tulang macan dahan dirampas untuk dimusnahkan melalui KSDA," jaksa menyampaikan surat tuntutan tersebut.
Selain itu, barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor juga dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu, dua terdakwa ini disebut hendak menjual offset atau bagian tubuh macan dahan.
Dalam persidangan, terdakwa Sulaiman mengaku menemukan macan dahan itu dalam kondisi mati di alat jerat babi pada Desember 2020 lalu di Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Sulaiman yang menemukan macan dahan itu mengambil kulit dan tulangnya, sementara dagingnya dibuang.
Syamsuddin yang mendapat kabar dari Sulaiman mencarikan pembeli bagian kulit dan tulang macan dahan tersebut.
Dari pengakuan Syamsudin, pembeli menawarkan Rp40 juta kepadanya. Dia akan menyerahkan Rp15 juta kepada Sulaiman, setelah offset macan dahan itu terjual.
Namun, saat hendak dijual di Kota Jambi, 6 Februari 2021 lalu, Syamsuddin ditangkap di Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian juga menangkap terdakwa Sulaiman di tempat terpisah, keesokan harinya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• TNB Rumah Harimau Sumatera Terancam Illegal Logging dan Perambahan
• Beli Sabu Rp8 Juta, Heri Yusman Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
• Bermaksud Menjual Offset Macan Dahan yang Mati Dijerat, Dua Pelaku Ini Kini Terancam Dibui