Pengakuan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Kasihan Sebenarnya, Tapi Saya Bingung
Terhitung sejak 2017 hingga pindah ke Jakarta pada 2021, H telah merudapaksa anak kandungnya selama 4 tahun sampai akhirnya ditangkap kepolisian dari
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang ayah kandung.
Hal tersebut terjadi lantaran sang ayah bercerai dengan ibunya.
Kedua orangtuanya bercerai sejak ia masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Remaja perempuan itu lalu diperkosa berkali-kali oleh ayah kandungnya.
Pelaku berinisial H (43) pertama kali mencabuli putrinya pada awal tahun 2017.
Saat itu korban masih berusia 9 tahun.
Baca juga: Orangtua Tidak Mengetahui Kakak Beradik Lakukan Hubungan Terlarang Hingga Mempunyai Bayi dan Dibuang
Baca juga: Lowongan Kerja Pelni untuk Lulusan S1, Terakhir Pendaftaran Hari Ini 26 Juni 2021
Baca juga: Musibah Dialami Dewi Perssik, Angga Wijaya Kecam Sang Penipu yang Iming-imingi Uang Rp 1 Juta
Pelaku secara terus-menerus melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Terhitung sejak 2017 hingga pindah ke Jakarta pada 2021, H telah merudapaksa anak kandungnya selama 4 tahun sampai akhirnya ditangkap kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut peristiwa ini sebagai kejadian tragis.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," kata Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga sekitar melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.
"kita mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021. Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," ujar dia.
Azis mengungkapkan, H mulanya berpura-pura menyuruh sang anak untuk memijatnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijitnya," kata Azis.
Setelahnya,, H menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.