Pengakuan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun: Kasihan Sebenarnya, Tapi Saya Bingung
Terhitung sejak 2017 hingga pindah ke Jakarta pada 2021, H telah merudapaksa anak kandungnya selama 4 tahun sampai akhirnya ditangkap kepolisian dari
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.
Seusai konferensi pers, pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," imbuhnya.
Kombes Azis memastikan pihak kepolisian memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNJAKARTA