Paksa Istri Orang Hubungan Intim, Nyawa Eman Melayang Setelah Ranjang Berbunyi Keras

Gara-gara hubungan intim dengan istri orang, nyawa seorang pria di Rote Ndao, NTT tak bisa diselamatkan lagi.

Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.COM/HO
Ilustrasi. Korban Pembunuhan 

Tinus kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban

Selanjutnya, Tinus, mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Terkait perbuatannya, Tinus dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : POS KUPANG

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved