Paksa Istri Orang Hubungan Intim, Nyawa Eman Melayang Setelah Ranjang Berbunyi Keras
Gara-gara hubungan intim dengan istri orang, nyawa seorang pria di Rote Ndao, NTT tak bisa diselamatkan lagi.
Editor:
Heri Prihartono
Tinus kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban
Selanjutnya, Tinus, mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Terkait perbuatannya, Tinus dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI
SUMBER ARTIKEL : POS KUPANG
Rekomendasi untuk Anda