Paksa Istri Orang Hubungan Intim, Nyawa Eman Melayang Setelah Ranjang Berbunyi Keras

Gara-gara hubungan intim dengan istri orang, nyawa seorang pria di Rote Ndao, NTT tak bisa diselamatkan lagi.

Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.COM/HO
Ilustrasi. Korban Pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara hubungan intim dengan istri orang, nyawa seorang pria di Rote Ndao, NTT tak bisa diselamatkan lagi.

Korbannya adalah Eman Lau yang dibunuh oleh Tinus, suami seorang wanita yang ditidurinya.

Eman Lau dibunuh Tinus setelah melihat istrinya berhubungan intim dengan korban di rumahnya.

Reka ulang kasus pembunuhan tersebut digelar Polres Rote Ndao pada Rabu (23/6/2021).

Kasus ini berawal saat pelaku bernama Tinus tidur di kamar depan.

Kemudian Tinus pindah ke kamar belakan tempat istrinya tidur.

Tinus kemudian membangunkan istrinya lalu mengajaknya berhubungan intim.

MYH tidak menolak dengan ajakan suaminya.

Usai melakukan hubungan intim, MYH kemudian mengajak suaminya menonton televisi.

Tinus saat itu menolak karena telah mengantuk. Pelaku pun berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.

Tinus kemudian kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.

Sekira Pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin BAB sehingga dia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada diluar rumah.

Saat membuka pintu, ternyata pria bernama Eman sudah berada di depan pintu.

MYH kemudian bertanya kepada Eman.

"Kamu datang mau buat apa lagi," tanya MYH.

"Kalau kamu tidak buka kembali blokir di Facebook, maka ini malam saya tidak akan pulang," jawab korban.

Eman kemudian menanyakan keberadaan suami MYH.

MYH pun mengungkapkan jika suaminya sedang tidur di kamar depan.

MYH kemudian berjalan menuju ke kamar mandi.

Setelah dari kamar mandi, MYH melihat korban sudah berdiri di depan pintu kamar belakang (TKP).

MYH mengunci pintu rumah kemudian mematikan televisi dan masuk kedalam kamar belakang diikuti oleh korban.

Eman kemudian mengunci pintu kamar dan MYH menyalakan lampu.

Menurut MYH, saat itu Eman mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya meletakan diatas tempat tidur.

Tanpa basa basi Eman langsung membuka celananya, sambil mengatakan, menyatakan persoalan blokiran di Facebook.

MYH mengaku tidak akan membuka blokiran Facebook

"Betul, kamu tidak mau buka blokir di Facebook," kata korban.

"Saya tidak akan buka blokir, karena saya tidak mau (Cinta) dengan kamu lagi" dan korban sempat menjawab," jawab MYH.

"Kalau kamu tidak buka blokir ini malam berarti saya tidak akan mau pulang," demikian percakapan saksi MYH dan korban.

Saksi MYH menyebut bahwa dirinya telah berkeluarga dan tidak bersedia melayani korban.

Eman yang malam itu terus memaksa MYH dan mengancam tidak akan pulang dari TKP bahkan akan membunuh MYH jika tidak dilayani.

MYH yang terdesak pasrah ketika dicium oleh korban.

Mereka pun berbaring persis disamping anak laki-laki MYH.

Korban yang sejak awal sudah melepas celana itu, kemudian melucuti celana MYH hingga terjadilah hubungan terlarang itu.

Sampai akhirnya ranjang berbunyi keras hingga suami MYH mendengar.

Mendengar suara tersebut lalu Tinus menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya.

Tinus langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci.

Dia kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang intim.

Eman berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada diluar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.

Tinus menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.

Pada saat itu Tinus membungkukan badan kebawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.

MYH yang saat itu belum sempat mengenakan celana, meraih celananya serta menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.

Setelah Eman terkapar, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.

Karena masih emosi,Tinus memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.

Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, dia sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.

"Bapak , saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.

Tinus kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban

Selanjutnya, Tinus, mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Terkait perbuatannya, Tinus dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : POS KUPANG

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved