Kejari Jambi Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPPRD Kota Jambi

"Barang bukti disita dari para PNS, di mana uang tersebut merupakan uang tersangka S yang beberapa waktu lalu mengembalikan kepada para PNS," jelasnya

Tribunjambi/mareza
Jaksa Kejari Jambi saat menunjukkan barang bukti dari kasus dugaan pemotongan insentif di BPPRD Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Kejari Jambi menyita alat bukti berupa uang sebesar Rp 212.808.512 dari kasus dugaan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi tahun 2017-2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Rusydi Sastrawan menjelaskan, barang bukti dari ASN di BPPRD Kota Jambi.

"Barang bukti disita dari para PNS, di mana uang tersebut merupakan uang tersangka S yang beberapa waktu lalu mengembalikan kepada para PNS," jelasnya dalam keterangan tertulis yang Tribunjambi.com terima pada Sabtu (26/6/2021).

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik yang merupakan sebagian dari uang pemotongan tersangka S terhadap para PNS di lingkungan BPPRD Kota Jambi. Total keseluruhan yang berhasil disita Rp212.808.512," jelasnya lagi.

Dapat diinformasikan, dalam kasus ini, S selaku Kepala BPPRD telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019.

Kamis (24/6/2021) lalu, tersangka sempat dipanggil jaksa penyidik Kejari Jambi, namun hingga sore belum hadir memenuhi panggilan jaksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

S disangkakan dengan pasal primer pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca juga: Link Download Lagu DJ TikTok, Video Nonstop DJ Gratatata, DJ Diamond In The Sky & DJ Baby Bum Bumbum

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Penekanan Covid-19, Kapolda Jambi: Jika Tidak Tertib akan Meningkat

Baca juga: Denise Cadel Bikin Nikita Mirzani Marah Gara-gara Ini, Padahal Konflik dengan Uya Kuya Belum Selesai

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved