Rizieq Shihab Divonis
Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding
Berita Nasional - Rizeq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor.
Editor:
Rahimin
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding
Ia dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sidang vonis diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Banding