Rizieq Shihab Divonis

Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding

Berita Nasional - Rizeq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara  kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor.

Editor: Rahimin
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding 

Ia dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sidang vonis diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Banding

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved