Rizieq Shihab Divonis

Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding

Berita Nasional - Rizeq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara  kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor.

Editor: Rahimin
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding 

Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding

TRIBUNJAMBI.COM - Rizeq Shihab akhirnya divonis 4 Tahun Penjara  kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor.

Vonis yang dijatuhi pada Rizieq Shihab dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab tidak terima divonis majelis hakim selama 4 tahun penjara tersebut. 

Rizieq Shihab menolak vonis tersebut, dan ia akan mengajukan banding.

Rizieq Shihab menganggap ada beberapa hal dalam putusan hakim yang tidak ia terima.

"Dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya di PN Jakarta Timur, Kamis (24/3/2021).

Menurut Rizieq Shihab, ada beberapa hal yang dipersoalkan.

Antara lain tuntutan jaksa yang mencantumkan keterangan ahli forensik, padahal tidak ada ahli forensik yang dihadirkan di persidangan.

Rizieq Shihab juga keberatan karena majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya.

"Masih banyak yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," katanya.

Sementara, penasihat hukum Rizieq Shihab juga banding atas vonis majelis hakim.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mengajukan banding,  maka perkara belum mempunyai hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.

Polda Jambi Buru Pemodal Utama Illegal Logging di Jambi, Tiga Tersangka Penebang Masih Ditahan

Diduga Sengaja Halangi Penanggulangan Wabah, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Inilah Hikmah dan Manfaat Puasa Daud Meski Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

Ia dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sidang vonis diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Banding

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved