Diduga Sengaja Halangi Penanggulangan Wabah, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis Rizieq Shihab dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) atas kasus tes usap di RS Ummi Bog
TRIBUNJAMBI.COM - Vonis Rizieq Shihab dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Terdakwa Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Bambang Bayu Suseno Wabup Muarojambi, Pernah Jualan Es dan Jadi Sopir Angkot
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah Lengkap dengan Terjemahannya, Membacanya Bisa Mendapat Keselamatan
Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq Shihab menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sumber: Kompas.com