Rizieq Shihab Divonis
Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding
Berita Nasional - Rizeq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor.
Rizieq Shihab Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test Rumah Sakit Ummi, Langsung Banding
TRIBUNJAMBI.COM - Rizeq Shihab akhirnya divonis 4 Tahun Penjara kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis yang dijatuhi pada Rizieq Shihab dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq Shihab tidak terima divonis majelis hakim selama 4 tahun penjara tersebut.
Rizieq Shihab menolak vonis tersebut, dan ia akan mengajukan banding.
Rizieq Shihab menganggap ada beberapa hal dalam putusan hakim yang tidak ia terima.
"Dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya di PN Jakarta Timur, Kamis (24/3/2021).
Menurut Rizieq Shihab, ada beberapa hal yang dipersoalkan.
Antara lain tuntutan jaksa yang mencantumkan keterangan ahli forensik, padahal tidak ada ahli forensik yang dihadirkan di persidangan.
Rizieq Shihab juga keberatan karena majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya.
"Masih banyak yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," katanya.
Sementara, penasihat hukum Rizieq Shihab juga banding atas vonis majelis hakim.
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mengajukan banding, maka perkara belum mempunyai hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.
• Polda Jambi Buru Pemodal Utama Illegal Logging di Jambi, Tiga Tersangka Penebang Masih Ditahan
• Diduga Sengaja Halangi Penanggulangan Wabah, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
• Inilah Hikmah dan Manfaat Puasa Daud Meski Dilakukan Saat Pandemi Covid-19