Khazanah Islami
Benarkah Mewarnai Rambut Dalam Islam Hukumnya Haram? Begini Penjelasan Lengkapnya
Berikut artikel tentang pengetahuan Agama Islam dan syariat Islam tentang hukum Mewarnai Rambut.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut artikel tentang pengetahuan Agama Islam dan syariat Islam tentang hukum Mewarnai Rambut.
Materi pengetahuan Agama Islam dan syariat Islam tentang hukum Mewarnai Rambut menarik disimak.
Begini penjelasan lengkap soal hukum Mewarnai Rambut.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir menyebut jika tidak diperbolehkan Mewarnai Rambut uban dengan warna hitam.
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Sementara itu menurut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, jika tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.
“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.
Hadis dan Dalil
Berdasarkan hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.
Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya mewarnai rambut dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’
Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’
Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya. Terlebih lagi perempuan, karena rambut perempuan adalah aurat,” katanya.
Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".
Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam