Khazanah Islami

Benarkah Mewarnai Rambut Dalam Islam Hukumnya Haram? Begini Penjelasan Lengkapnya

Berikut artikel tentang pengetahuan Agama Islam dan syariat Islam tentang hukum Mewarnai Rambut.

Editor: Heri Prihartono
Instagram/barbiekumalasari
Rambut berwarna milik Barbie Kumalasari 

1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).

2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).

3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.

Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

BACA ARTIKEL KHAZANAH ISLAMI LAINNYA LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : BANJARMASINPOST

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved