Khazanah Islami
Benarkah Mewarnai Rambut Dalam Islam Hukumnya Haram? Begini Penjelasan Lengkapnya
Berikut artikel tentang pengetahuan Agama Islam dan syariat Islam tentang hukum Mewarnai Rambut.
1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).
2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).
3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.
Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).
Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
BACA ARTIKEL KHAZANAH ISLAMI LAINNYA LAINNYA DI SINI
SUMBER ARTIKEL : BANJARMASINPOST