Berita Ini Buat Harahap Wartawan Simalungun Dipenjara, Kini Ia Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal tewas ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari (19/6/21).

Editor: Teguh Suprayitno
HO/Tribun Medan
Mara Salem Harahap alias Marsal saat ditembak dan semasa hidup. 

Berita Ini Buat Harahap Wartawan Simalungun Dipenjara, Kini Ia Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal tewas ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari (19/6/21).

Harahap adalah seorang wartawan di Simalungun, Sumatera Utara.

Dia pernah dipenjara setelah divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Kasus itu berawal dari tulisan berita berjudul "Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar".

Setelah bebas, Harahap tewas ditembak orang tak dikenal.

Dia ditemukan tewas tak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pada jasadnya ditemukan luka tembak di paha sebelah kiri.

Polda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku penembakan.

Baca juga: Marsal Wartawan Tewas Ditembak Sabtu Dini Hari, Diduga Terkait Berita Korupsi RSUD Rp 9,1 Miliar

Baca juga: Toni Manalu Diculik Lalu Dianiaya 6 Anggota TNI AL hingga Tewas, Gara-gara Urusan Mobil Calon Mertua

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Namun jenazah Harahap sudah dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kematian Harahap memantik aksi solidaritas para wartawan di Indonesia.

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penembakan terhadap Mara Salem Harahap.

Mara merupakan wartawan di Simalungun, Sumatera Utara.

Mara Salem Harahap alias Marsal saat ditembak dan semasa hidup.
Mara Salem Harahap alias Marsal saat ditembak dan semasa hidup. (HO/Tribun Medan)

Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso mengatakan pelaku harus segera ditangkap dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved