Adelin Lis Buronan Kelas Kakap Yang Dicari Kejagung Ditangkap, Pemerintah Gerak Cepat Lobi Singapura
Akhirnya buronan kelas kakap yang paling dicari Kejaksaan Agung, Adelin Lis berhasil ditangkap.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni.
Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.
Bahkan selanjutnya Adelin Lis meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Kejagung bersama KBRI bernegosiasi dengan otoritas Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia dengan menjemput langsung.
Adapun Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Ia lalu melarikan diri dan sempat tertangkap di RRC pada 2006.
• Lihat Kekayaan 3 Calon Pengganti Panglima TNI, Jenderal Andika Belum Melapor & Sosok Ini Paling Kaya
• Posisi Tubuh Ayu Ting Ting Bareng Roby Purba Disorot, Diam-diam Diajak Menikah: Kalau Aku Ga Masalah
Baca juga: Kisah Jenderal M Jusuf Terpaksa Harus Latihan Berbaris Sebelum Ditunjuk Soeharto Jadi Panglima ABRI
Adelin Lis saat hendak ditangkap di KBRI Beijing bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Pada 2008, Adelin kembali tertangkap namun melarikan diri dan akhirnya tertangkap lagi pada Maret di Singapura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Langsung untuk Dibawa Pulang