Adelin Lis Buronan Kelas Kakap Yang Dicari Kejagung Ditangkap, Pemerintah Gerak Cepat Lobi Singapura
Akhirnya buronan kelas kakap yang paling dicari Kejaksaan Agung, Adelin Lis berhasil ditangkap.
Adelin Lis Buronan Kelas Kakap Yang Dicari Kejagung Ditangkap, Pemerintah Gerak Cepat Lobi Singapura
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya buronan kelas kakap yang paling dicari Kejaksaan Agung, Adelin Lis berhasil ditangkap.
Diketahui Adelin Lis tertangkap saat berada di Singapura.
Di Singapura itu, Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret ketika memasuki Singapura.
Kini, pemerintah Indonesia sedang melobi pemerintah Singapura untuk memulangkan Adelin Lis tersebut.
Penangkapan Adelin Lis di Singapura itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saat ini, kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan Adelin Lis tersebut ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'stand by' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," katanya dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara Rabu (16/6/2021). malam.
Tim Kejagung, kata Leonard Eben Ezer langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.
Diketahui, Adelin Lis jadi buronan sejak 2008. Adelin Lis bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.
KBRI Singapura kini sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Leonard menyebutkan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia agar diizinkan menjemput secara khusus buronan kelas kakap ini.