Muhammad Yusuf Ternyata Punya Harta Segini, Jadi Sorotan Usai Sunat Hukuman Jaksa Pinangki 6 Tahun

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad yusuf jadi sorotan setelah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Pinangki.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra. 

Ternyata Segini Kekayaan Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad yusuf jadi sorotan publik setelah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

Diketahui, Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara atas kasus pidana korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman penjara dua tahun.

Namun putusan atau vonis majelis hakim, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memotong hukuman Jaksa Pinangki 6 tahun penjara.

Dengan demikian, Jaksa Pinangki yang sebelumnya divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kini hanya akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Dilansir dari Kompas.com, putusan banding Pinangki tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Berdasarkan situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf merupakan seorang hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955, sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Baca juga: Bukan Tambah Berat, Pengadilan DKI Jakarta Justru Ringankan Hukuman Jaksa Pinangki, ICW: Keterlaluan

Baca juga: Djoko Tjandra Berpeluang Dapat Diskon Setelah Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Pengadilan Tinggi DKI

Selanjutnya, ia baru diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Harta Kekayaan

Sebagai pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Dari laman itu diketahui bahwa Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839. Aset miliknya berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Meskipun hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan, namun total kekayaan Muhammad Yusuf itu mencapai Rp 1,7 miliar.

Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 326 juta.

Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.

Rinciannya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.

Berikut ini daftar harta kekayaan Muhammad Yusuf, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki:

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.700.000.000

- Tanah dan Bangunan seluas 513 m2/149 m2 di Sumedang, Jawa Barat yang berasal dari warisan senilai Rp1.000.000.000

- Tanah dan Bangunan seluas 198 m2/108 m2 di Subang, Jawa Barat, yang merupakan hasil sendiri Rp700.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp326.000.000
- Mobil Toyota Kijang- STW Minibus Tahun 1993 yang merupakan hasil sendiri Rp150.000.000

- Motor Suzuki Shogun Tahun 2004 dari hasil sendiri senilai Rp6.000.000

- Mobil Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2008 dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000

- Motor Yamaha NMAX Tahun 2015 dari hasil sendiri senilai Rp 20.000.000

C. Harta Bergerak lainnya Rp 336.150.000

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp 43.242.839

F. Harta Lainnya Rp ----

Sub Total Rp 2.405.392.839

Utang Rp ----

Total Harta Kekayaan Rp 2.405.392.839

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved