Ternyata Gara-gara Ini Pemerintah Mau Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan: Untuk Pendapatan Negara
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak PPN bagi bahan pokok dan jasa pendidikan
Diketahui, rencana penerapan PPN bagi sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam draft RUU itu, sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.
Tuai Polemik, Ditentang Banyak Pihak
Wacana pemungutan PPN terhadap sembako menuai polemik.
Rencana ini juga ditentang banyak pihak.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Juliantono menegaskan pihaknya menolak rencana penerapan pajak bagi sembako.
Dikatakan Ferry, para pedagang siap mogok berjualan dan menggelar demonstrasi apabila pemerintah mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako.
Baca juga: Tiga Pertandingan Euro 2020 Nanti Malam, Berikut Jam Tayang dan Link Live Streamingnya
Hal itu disampaikan Ferry dalam diskusi Polemik bertajuk 'Publik Teriak Sembako Dipajak' secara virtual, Sabtu (12/6/2021).
"Kalau pemerintahnya mengajukan Rancangan Undang-Undang, kita siap-siap menggunakan hak konstitusi kita pemogokan dan demonstrasi," kata Ferry.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut wacana yang disusun pemerintah tersebut merupakan rencana yang kejam.
Sebab, wacana muncul saat kondisi perekonomian sedang tertekan karena krisis pandemi Covid-19.
Alih-alih mengenakan pajak sembako, Ferry meminta pemerintah membuat terobosan lain untuk meningkatkan potensi pendapatan negara. Dia menyarankan pemerintah lebih kreatif.
Kritik juga datang dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Baca juga: Tega dan Biadab, Mahasiswa Cabuli Bayi Umur 1 Tahun karena Ketagihan Nonton Film Dewasa,
Bambang mengingatkan dampak buruk jika rencana pengenaan pajak terhadap sembako diterapkan.
Menurutnya, hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19.