Paman Rudapaksa Keponakannya Sampai Hamil saat Istri Pelaku Kerja Jadi TKW di Taiwan
SP (30), Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tega merudapaksa keponakannya hingga berbadan dua. Padahal gadis kecil itu kini berusia 13 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM -SP (30), Warga Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tega merudapaksa keponakannya hingga berbadan dua.
Padahal gadis kecil itu kini masih berusia 13 tahun.
Kini korban yang masih bocah itu harus menanggung malu dan mengandung bayi.
SP yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh serabutan, telah lama ditinggal istrinya menjadi TKW di Taiwan.
Kepada polisi, SP mengaku melakukan aksi bejatnya secara sadar.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, sesadar-sadarnya," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada TribunSolo.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Remaja ini Sebut Orangtuanya Mengetahui Dirinya Menjadi Wanita Malam: Mama Tahu Kok
Karena merasa perbuatan SP tak wajar, Satreskrim Polres Sragen melengkapi berkas pemeriksaan dengan mencantumkan hasil tes kejiwaan tersangka.
"Berkas pemeriksaan juga dilengkapi dengan tes kejiwaan, karena perbuatan pelaku ini tidak wajar."
"Hasilnya ya normal, sehingga bisa sampai penyelidikan," paparnya.
SP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS-PPPK 2021 di Kemenkumham, 4.500 Kuota Dibutuhkan, Mulai Dokter hingga Perawat
Kejadian Serupa
Nasib malang dialami R (16) seorang siswi SMA di Sragen yang dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pamannya sendiri.
R adalah anak yatim, ayahnya sudah lama meninggal, sementara ibunya menikah lagi dan merantau.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan R selama ini hidup bersama neneknya di Kelurahan Nglorog, Sragen.
Sejak ayahnya meninggal, R diminta melayani nafsu bejat pamannya, SW (41), yang rumahnya bersebelahan dengan rumah nenek R.
Pertama kali R dipaksa pamannya waktu kelas 6 SD sekitar tahun 2017 lalu.
"Pertama kali dilakukan di kamar mandi," ujarnya.
Baca juga: Promo Tupperware Juni 2021 Diskon Hingga 50% dan Free Gift
R selalu mendapatkan ancaman dari pamannya ketika memberontak.
Sejak kejadian pertama tersebut, R selalu menjadi incaran pamannya ketika ingin memuaskan hawa nafsunya.
"R mengaku telah disetubuhi pamannya sebanyak 5 kali," kata dia.
"Selain disetubuhi, juga dicabuli berkali-kali, bahkan tidak terhitung," terangnya.
Terakhir, korban R kembali disetubuhi oleh pamannya pada Minggu (28/2/2021) lalu.
Waktu itu, pelaku mengajak korban untuk membeli kaca helm.
"Sampai di tengah jalan yang dikelilingi sawah yang luas, korban kembali disetubuhi pamannya," kata dia.
Baca juga: Inilah Sosok Penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, Awalnya Ingin Melemparkan Benda Ini
Sampai akhirnya, pada 2 Mei 2021 lalu, korban merasa sakit di perutnya.
"Setelah periksa ke puskesmas, diketahui bahwa korban R telah hamil."
"Kandungannya memasuki usia 17 minggu," paparnya.
Kasus ini kemudian terungkap, paman korban dilaporkan ke polisi.
Atas tindak persetubuhan dan pencabulan tersebut menyebabkan psikis korban menjadi terganggu. (*)
SUMBER : TribunSolo.com