Inilah Sosok Penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, Awalnya Ingin Melemparkan Benda Ini
Pengadilan memvonisnya hukuman penjara 18 bulan. Empat bulan dipenjara, sementara 14 bulan lainnya ditangguhkan.
TRIBUNJAMBI.COM - inilah nasib pria bernama Damien Tarel penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron beberapa waktu lalu.
Dirinya kini divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan pada Kamis (10/6/2021).
Pengadilan memvonisnya hukuman penjara 18 bulan.
Empat bulan dipenjara, sementara 14 bulan lainnya ditangguhkan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari ancaman hukuman bagi pejabat publik.
Tarel didakwa menyerang pejabat publik, pelanggaran yang bisa membuatnya dihukum maksimum tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro (sekitar Rp 770 juta).
Namun pengadilan hanya menjatuhkan penjara setengah dari hukuman maksimal, yaitu 18 bulan penjara.
Tarel hanya dipenjara empat bulan, sementara 14 bulan lainnya ditangguhkan.
Jaksa penuntut menyebut tindakan menampar Macron di depan umum sebagai tindakan kekerasan yang disengaja dan tidak dapat diterima sama sekali atas dakwaan menyerang pejabat public,
Dalam persidangan kemarin, terungkap Tarel memang merencanakan untuk menyerang Macron.
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Jika Berdomisili di Luar Kota
Baca juga: Dana Pelatda Atlet PON Jambi Dibayar Harian, Engkos Kosasih: Pelatda Kali Ini Jauh Dari Kata Normal
Ia mengatakan telah berpikir melemparkan telur atau krim atau tart ke presiden beberapa hari sebelum kunjungan Macron ke wilayah tersebut.
“Saya pikir penampilan Macron yang rapi mewakili pembusukan negara kita,” katanya kepada pengadilan, menurut BFM TV.
Namun ia mengaku tidak merencanakan untuk menamparnya.
“Jika saya menantang Macron untuk berduel di siang hari, saya ragu dia akan membalas,” katanya.
Damien Tarel (28), seorang penggemar sejarah abad pertengahan, telah ditahan sejak serangan pada hari Selasa lalu.