Berita Merangin
Motif Dendam Lama, Hasan Penikam Punggung Sutran Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah visum di puskesmas terdekat, korban dibawa ke Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan untuk dim
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Penetepan Telah Dilaksanakan, KPU Jambi Harap Gubernur Terpilih Segera Dilantik
Baca juga: Pengakuan Lesti Kejora Soal Rizky Billar Berani Meminta Ini pada Ayahnya: Laki-laki Pertama Ngomong
Baca juga: Sempat Cabut Gugatan, Aa Gym Ajukan Lagi Gugat Cerai Teh Ninih Usai Ucapkan Talak Tiga Setahun Lalu