Berita Merangin

Motif Dendam Lama, Hasan Penikam Punggung Sutran Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi

Setelah visum di puskesmas terdekat, korban dibawa ke Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan untuk dim

Darwin
Kapolres Merangin ekspos kasus penikaman 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Penetepan Telah Dilaksanakan, KPU Jambi Harap Gubernur Terpilih Segera Dilantik

Baca juga: Pengakuan Lesti Kejora Soal Rizky Billar Berani Meminta Ini pada Ayahnya: Laki-laki Pertama Ngomong

Baca juga: Sempat Cabut Gugatan, Aa Gym Ajukan Lagi Gugat Cerai Teh Ninih Usai Ucapkan Talak Tiga Setahun Lalu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved