Berita Merangin

Motif Dendam Lama, Hasan Penikam Punggung Sutran Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi

Setelah visum di puskesmas terdekat, korban dibawa ke Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan untuk dim

Darwin
Kapolres Merangin ekspos kasus penikaman 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pelaku pembunuhan warga Sumatera Selatan di Dusun Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin diamankan polisi.

Setelah kabur sekitar dua hari, akhirnya Hasan Aulia Aulia (29), pelaku pembunuhan Sutran Efendi (33), warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan diamankan Satreskrim Polres Merangin.

Aksi pembunuhan dengan menikam bagian punggung itu terjadi di Pasar Dusun Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Masurai pada Selasa (8/6/2021) lalu. Kejadian menewaskan Sutran Efendi.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pelaku pembunuhan tersebut diamankan setelah keluarga menyerahkan tersangka ke Polsek Lembah Masurai, Kamis (10/6/2021) lalu.

"Tersangka diantar orang tua dan keluarga untuk menyerahkan diri ke Polsek Lembah Masurai," ungkap Kapolres, Sabtu (12/6/2021).

Kapolres menjelaskan motif terjadinya penikaman itu lantaran adanya permasalahan lama yang belum terselesaikan.

Kronologisnya, kata Kapolres, tersangka yang dari Seberang Nilo Dusun Sungai Tebal bertujuan ke pasar.

Lanjut AKBP Irwan, sekitar pukul 20.13 WIB korban bertemu dengan tersangka dan sempat ada perbincangan tentang masalah lama.

"Saat korbang memanggil berkata kalau 'masalah lama belum selesai', tapi tidak dihiraukan tersangka," ungkap Kapolres.

Akibat perkataan itu, pelaku yang emosi pun langsung menusuk punggung bagian kiri kirim yang saat itu berbalik badan.

"Karena emosi dengan perkataan korban, pelaku emosi dan mencabut parang dari sarungnya. Lalu menusuk punggung kiri atas korban," tutur AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Setelah menusuk, pelaku pun pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Warga sekitar pun langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun saat diperiksa oleh perawat, ternyata korban telah meninggal dunia.

Setelah visum di puskesmas terdekat, korban dibawa ke Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan untuk dimakamkan.

Setelah dua hari kejadian itu, orang tua pelaku dan keluarga membawa tersangka ke Polsek Lembah Masurai untuk menyerahkan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Penetepan Telah Dilaksanakan, KPU Jambi Harap Gubernur Terpilih Segera Dilantik

Baca juga: Pengakuan Lesti Kejora Soal Rizky Billar Berani Meminta Ini pada Ayahnya: Laki-laki Pertama Ngomong

Baca juga: Sempat Cabut Gugatan, Aa Gym Ajukan Lagi Gugat Cerai Teh Ninih Usai Ucapkan Talak Tiga Setahun Lalu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved