Pendidikan di Indonesia Semakin Mahal Jika Pemerintah Lakukan Ini, DPR Khawatir Muncul Dampak Serius

Bukan hanya sembako, pemerintah kini juga berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/ Aji YK Putra
Anak-anak dari Sekolah Dasar Negeri 091437 di Desa Huta Mula, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun,mendapatkan buku bantuan dari yayasan Alusi Taotoba dan tim literasi nusantara dari Gramedia, Senin (18/11/2018). 

Pendidikan di Indonesia Akan Semakin Mahal Jika Pemerintah Lakukan Ini, DPR Khawatir Muncul Dampak Serius

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bukan hanya sembako, pemerintah kini juga berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Rencana pemerintah ini kontan menuai kontroversi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan wacana ini akan berdampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Salah satunya yang dikhawatirkan adalah biaya pendidikan akan semakin mahal.

“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” kata Syaiful Huda, kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Huda mengaku paham jika pemerintah tengah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air.

Baca juga: DPR dan Kementerian Keuangan Incar Pajak dari Sembako, Jubir PSI: Skema PPN Ini Seperti Apa?

Baca juga: Langkah Anies Baswedan Jelang Pilpres 2024 Disorot, Pengamat Ini Bongkar Tokoh Kuat di Belakangnya

Baca juga: Peran Denny Siregar dan Diaz Hendropriyono Staf Presiden Dibongkar Rizieq Shihab di Pengadilan

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara.

"Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak,” katanya.

Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan kalangan swasta.

Bahkan ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya.

Kendati demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah, karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnya potensi ekonominya.

“Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” katanya.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (ist)

Politikus PKB ini menilai agak kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak. Menurutnya sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan.

Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved