Saat Ibu ke Kebun, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Satu-satunya, Aksi Dilakukan dari Tahun 2016
Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Alimuddin, kasus ini terungkap setelah sang anak melaporkan perbuatan yang dilakukan ayahnya kepada Polsek Tellu Siatti
TRIBUNJAMBI.COM - kasus seorang anak menjadi korban hawa nafsu ayah kandung terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Perbuatan pelaku itu sudah dilakukan selama lima tahun sejak 2016.
Pelaku merudapaksa korban saat istrinya pergi ke kebun.
Korban tak berani menceritakan kejadian yang dialaminya lantaran selalu diancam oleh pelaku.
Pelaku adalah JU (40) warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Terungkap Pelajar Cantik di Jambi Jual Motor NMax Dibantu Driver Ojol, Uangnya untuk Temui Pacar
Baca juga: Tahun ini Ditiadakan, 59 Orang Tarik Dana Haji Mereka, Ini Resiko yang Bakal Diterima
Baca juga: Wamen ATR BPN RI Kumpulan Informasi Permasalahan Suku Anak Dalam di Sarolangun
Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Alimuddin, kasus ini terungkap setelah sang anak melaporkan perbuatan yang dilakukan ayahnya kepada Polsek Tellu Siattinge pada Rabu (9/6/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku ini JU (40) telah ditangkap pada Rabu pukul 20.00 Wita di rumahnya. Sudah kita tahan di sel tahanan Polsek," katanya Kamis (10/6/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu Gusnaedi menambahkan korban dirudapaksa sejak 2016. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.
Tak hanya satu kali, kata dia, JU berulang kali merudapaksa anaknya. Terakhir aksi tak senonoh itu dilakukan pada Maret 2021.
Pelaku merudapaksa anaknya di rumahnya saat sang istri sedang pergi ke kebun.
Pernah juga sang anak ditelepon lalu dibawa ke rumah kebun. Lalu dirudapaksa di tempat tersebut.
"Korban ini anak satu-satunya. Biasa dirudapaksa kalau sang istri tidak ada di rumah. Bahkan pernah di rumah kebun. Berkali-kali korban dirudapaksa," ungkap Gusnaedi.
Sang anak dan ibunya selalu ingin melapor ke polisi. Namun, pelaku JU mengancam akan membunuh dan membakar rumah.
"Korban diancam akan dibunuh jadi urung melapor. Ibunya ingin melapor tapi takut juga dibunuh dan dibakar rumahnya," bebernya.
Pelaku JU ini merupakan penyalahguna narkoba.
JU telah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena saat pertama kali melakukan perbuatannya korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukuman kepada JU 15 tahun penjara," tegasnya.
Sumber: TRIBUNTIMUR