Peran Denny Siregar dan Diaz Hendropriyono Staf Presiden Dibongkar Rizieq Shihab di Pengadilan

Sidang kasus hasil swab tes paslu di RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq Shihab kembali dilanjutkan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Tengah), Hanif Alatas (Kanan dengan sorban hijau) dan Dirut RS UMMI Andi Tatat (Kiri) saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan hasil test swab palsu RS UMMI, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Tak hanya menyebut Diaz Hendropriyono, dalam pledoinya Rizieq Shihab juga menyeret nama pegiat media sosial Denny Siregar yang selanjutnya disebut BuzzerRp oleh Rizieq.

Denny, kata Rizieq juga pernah membuat postingan cuitan yang lebih vulgar lagi terkait penangkapan dirinya.

"Bahkan BuzzerRp bayaran istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu Denny Siregar yang telah memposting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab.

Baca juga: Denny Siregar Malah Bercanda Tahu Eko Kunthadi Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi: Pancinya Kembalikan!

Baca juga: Siapa Sebenarnya Eko Kuntadhi? Mau Dipolisikan Ustadz Adi Hidayat Tapi Dibela Ade Armando

Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam Pledoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi, Habisi aja kalau dia gak mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”

Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar maka memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari Penyidik Kepolisian.

Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti kata Rizieq hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap.

"Faktanya Denni Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap istana Presiden," tukasnya.

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved