Denny Siregar Malah Bercanda Tahu Eko Kunthadi Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi: Pancinya Kembalikan!

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi dilaporkan Roy Suryo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Editor: Teguh Suprayitno
YouTube CokroTV
Pegiat media sosial Denny Siregar komentari seteru Eko Kuntadhi dan Roy Suryo. 

Denny Siregar Malah Bercanda Tahu Eko Kunthadi Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi: Mbok Pancinya Dikembalikan

TRIBUNJAMBI.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi tengah berseteru dengan Roy Suryo.

Eko pun dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah.

Denny Siregar pun ikut mengomentari seteru Eko Kuntadhi dan Roy Suryo lewat postingan di akun Instagramnya @dennysirregar.

"Halah Kooo @ekokuntadhi apalagi sih koo ? Mbok pancinya kembalikan.. Lha, panci pantatnya item gitu kok digondol pulang..," tulis Denny Siregar, Kamis (3/6/2021) malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Penelusuran Tribun-timur.com, Roy Suryo bakal melaporkan EKo Kuntadhi ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/6/2021).

Hal tersebut terungkap dari postingan Roy Suryo lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, seperti dilansir Tribun-timur.com.

"Ternyata selain si LA yg sdg diproses,
ada Pihak2 (baca: BuzzerRp) yg mau mencari Keuntungan Finansial (melalui Akun YouTube-nya) dgn cara Membuat Ujaran Kebencian, HoaX, Fitnah & Pencemaran Nama Baik.
Oleh karena itu Hukum kembali ditegakkan, InsyaaAllah Gusti Allah tdk Sare...," tulis Roy Suryo, Kamis (3/6/2021) pukul 12.17 siang.

Baca juga: Pesan Menohok Fahri Hamzah untuk Ketua KPK Firli Bahuri: Pakai Otak, Jangan Pakai Otot!

Baca juga: Korban Sempat Teriak Ampun Komandan Kuli Bangunan Ini Akhirnya Tewas Ditembak KKB Papua

Dalam cuitannya, Roy Suryo memposting capture undangan peliputan.

"Sehubungan dengan dugaan Pencemaran Nama baik, Penghinaan dan Fitnah terhadap KRMT Roy Suryo Notodiprojo, yang diduga dilakukan oleh BuzzerRp "EK" dan "MP" dalam akun youtube "Pra-Kontro 2045 TV" yg sudah tayang semenjak 29 Mei 2021, maka untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi besok di Polda Metro Jaya dalam dugaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP," demikian tertulis di undangan tersebut.

Pada undangan tertulis waktu peliputan.

"Hari: Jumat, 4 Juni 2021

Pukul: 14.00 WIB

Tempat: SPKT Polda Metro Jaya".

Tampak dalam undangan, Roy Suryo bakal didampingi lima kuasa hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved