Daftar Sembako yang Akan Kena PPN 12 Persen, Mulai Beras, Kedelai hingga Garam
Wacana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Editor:
Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Wacana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Lantas apa saja sembako yang bakal kena PPN 12%?
Berikut daftar 11 sembako yang bakal dikenakan PPN 12 persen:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayur-sayuran
Baca juga: Amanda Manopo Inginkan Ikatan Cinta Tamat Terhormat, Mendadak Pamit dari Instagram dan Twitter
Baca juga: Promo Tupperware Hingga 50% di Bulan Juni 2021 Untuk Berbagai Mangkok dan Tempat Minuman
Berita Terkait