Berhasil Tutupi Kehamilan 9 Bulan dari Keluarga, Siswi SMA Melahirkan di Jamban Lalu Buang Bayinya
Bayi kemudian dibuang disungai. Saat jasad bayi itu mengapung, terbongkarlah semuanya.
Dari pengakuan A, bayi laki-laki yang ia buang merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan sang pacar yang tinggal di desa berbeda.
Selama sembilan bulan kandungan, A berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.
Hingga pada Kamis 27 Mei ia melahirkan di jamban sungai depan rumahnya.
Usai melahirkan, A membiarkan bayinya begitu saja jatuh ke sungai tanpa berupaya menyelamatkan.
Bayi pun ditemukan mengapung dua hari kemudian tidak jauh dari jamban tersebut.
A pun saat ini diamankan di Polres Barito Kuala sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia didakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan ini berdasar pada usia tersangka yang sudah terbilang dewasa.
Yakni 20 tahun sesuai dengan akta kelahiran.
Sedangkan pasangan A terbebas, karena tidak memenuhi unsur delik pidana.
Sebelumnya dikabarkan, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut mulanya ditemukan Rajak, petani yang melintas dengan perahu di sungai Beringin Kencana untuk menuju ke sawah.
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: Anggi Pratama Tewas di Tengah Jalan, Sopir Truk Hino Kabur Usai Gilas Pengendara Honda BeAT
Baca juga: BREAKING NEWS Kemarau Tiba, Titik Hotspot Sudah Mulai Bermunculan di Sarolangun