Berhasil Tutupi Kehamilan 9 Bulan dari Keluarga, Siswi SMA Melahirkan di Jamban Lalu Buang Bayinya
Bayi kemudian dibuang disungai. Saat jasad bayi itu mengapung, terbongkarlah semuanya.
TRIBUNJAMBI.COM - Siswi SMA ini nekat menutupi kehamilannya dari keluarga selama sembilan bulan.
Setelah itu dirinya memilih untuk melahirkan diam-diam di jamban.
Tanpa pikir panjang lagi, Bayi yang baru dilahirkannya itu kemudian dibuang disungai.
Saat jasad bayi itu mengapung, terbongkarlah semuanya.
Peristiwa ini terjadi pada seorang siswi SMA berinisial A (20 tahun) membuang bayi yang ia lahirkan di sungai di Desa Beringin Kencana RT 04, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
Peristiwa tersebut terjad pada Sabtu (29/5/2021) lalu dan terungkap dua hari kemudian.
Adalah A (20), siswi yang masih duduk di bangku sekolah kelas XII dan masih terbilang warga desa setempat.
Pelaku diamankan polisi pada 31 Mei lalu di kediamannya tanpa ada perlawanan dan mengakui atas semua perbuatannya.
Diungkapkan Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatreskrim Iptu Suparli, usai penemuan jasad bayi malang di sungai, petugas cukup kesulitan mengungkap pelaku.
Karena saat ditemukan sangat minim petunjuk dan warga sekitar tidak ada yang mengetahui sedikit pun hal-hal yang mencurigakan sebelumnya.
Baca juga: Mario Percaya Diri Tampil Gemilang di CEV Barcelona
"Saat lidik ke TKP kami peroleh info kecurigaan pada si A, bahwa sebelum penemuan mayat, perut A terlihat besar, namun usai penemuan terlihat mengecil," ucap Suparli. Minggu (6/6/2021).
Berdasarkan data tersebut, pihak kepolisian mendalami informasi dengan menanyakan ke sejumlah saksi serta meminta petugas Puskesmas Tabunganen untuk mendampingi pemeriksaan.
Baca juga: Pesan Terakhir Siswi SMA Diduga Kabur Bersama Suami Orang, Istri Sah Sempat Telepon Keluarga
Hasilnya, tersangka dalam masa nifas atau masa setelah melahirkan.
Ia pun mengakui kebenaran hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dari pengakuan A, bayi laki-laki yang ia buang merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan sang pacar yang tinggal di desa berbeda.
Selama sembilan bulan kandungan, A berusaha menyembunyikan kehamilannya dari keluarga.
Hingga pada Kamis 27 Mei ia melahirkan di jamban sungai depan rumahnya.
Usai melahirkan, A membiarkan bayinya begitu saja jatuh ke sungai tanpa berupaya menyelamatkan.
Bayi pun ditemukan mengapung dua hari kemudian tidak jauh dari jamban tersebut.
A pun saat ini diamankan di Polres Barito Kuala sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia didakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan ini berdasar pada usia tersangka yang sudah terbilang dewasa.
Yakni 20 tahun sesuai dengan akta kelahiran.
Sedangkan pasangan A terbebas, karena tidak memenuhi unsur delik pidana.
Sebelumnya dikabarkan, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut mulanya ditemukan Rajak, petani yang melintas dengan perahu di sungai Beringin Kencana untuk menuju ke sawah.
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: Anggi Pratama Tewas di Tengah Jalan, Sopir Truk Hino Kabur Usai Gilas Pengendara Honda BeAT
Baca juga: BREAKING NEWS Kemarau Tiba, Titik Hotspot Sudah Mulai Bermunculan di Sarolangun