Berita Kota Jambi
Temuan di BPBD Terkait Realisasi Anggaran Covid-19 Rp80 Juta, Inspektorat: Anggaran Pembelian BBM
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temukan adanya indikasi kerugian uang daerah dalam realisasi anggaran Covid 19 pada tahun 2020
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temukan adanya indikasi kerugian uang daerah dalam realisasi anggaran Covid 19 pada tahun 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Adanya temuan tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Zarkasih saat di konfirmasi, Rabu (9/6).Encep menyebutkan bahwa hasil audit dari BPK terkait dengan realisasi dana Covid 19 Kabupaten Tanjabbar di temukan adanya indikasi kerugian uang daerah.
"Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan dari BPK kemarin terkait dengan audit dana Covid 19, itu ada temuan terkait dengan realisasi anggaran Covid 19 pada 2020 kemarin,"sebut Encep
Lebih lanjut disampaikan oleh Encep bahwa hasil temuan tersebut ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Total temuan di BPBD Kabupaten Tanjabbar sekitar Rp80 juta. Diterangkan oleh Encep bahwa temuan sebesar Rp80 juta tersebut merupakan dana dari pembelian Bahan Bakar Minyak.
"berdasarkan laporan kemarin itu ada temuan di BPBD. Jadi muncul temuan itu dari pengisian BBM dan operasional untuk patroli,"ungkapnya
Temuan tersebut muncul setelah adanya pemeriksaan administrasi terkait dengan laporan dalam penggunaan uang untuk operasional patroli. Di temukan adanya administrasi ganda, bahkan juga administrasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
"misalnya ada muncul administrasi yang sama, jadi laporan pengisian BBM nya itu hari lain, kemudian di periksa hari lain lagi ternyata bukti administrasinya sama. Jadi tim pmeriksa tidak percaya, kemudian di kejar dan akhirnya ada temuan,"sebutnya
"Jadi memang dari penanganan covid kemarin itu ada auditor yang di khususin dari BPK untuk melihat pada BPBD,"tambahnya
Encep menyebutkan bahwa dari hasil temuan tersebut, pihak BPBD juga tidak bisa melengkapi administrasi yang di ragukan oleh auditor BPK. Sehingga dalam waktu 60 hari, BPBD di minta untuk melakukan pengembalian uang lebih kurang sebesar Rp80 juta.
"Jadi ini belum ada pengembalian sampai sekarang, tapi kan di kasih waktu juga selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Fokus kita untuk pengembalian keuangan daerah,"katanya
Disisi lain, saat ditanya terkait dengan dinas lain, disebutkan oleh Encep ada temuan juga pada Dinas Kesehatan. Namun dirinya ingin memastikan terlebih dahulu terkait dengan temuan tersebut apakah berkaitan dengan Covid atau tidak.
"Yang tau persis itu ada di BPBD itu ada sekitar 80 jutaan. Dinsos tidak ada, Polres, korem, kodim tidak ada. Nah kalo dinkes ini saya ragu, tapi nanti saya pastikan. Tapi Kalo yang lain-lain itu tidak,"pungkasnya
Baca juga: Perbaikan Jalan Provinsi Jambi di Tanjab Timur Ditargetkan Tahun Ini
Baca juga: Pemkab Batanghari Perketat Absensi Pegawai, Sekda Sebut Sehari Empat Kali Sikepo
Baca juga: Deretan Kapal Tempur PLA Navy China yang Bisa Rampok Kekayan Laut China Selatan dengan Serangannya