Sindiran Pedas Saut Situmorang Untuk Pimpinan KPK Yang Menolak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Hal itu mendapat kritikan.
Sindiran Pedas Saut Situmorang Untuk Pimpinan KPK Yang Menolak Penuhi Panggilan Komnas HAM
TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.
Hal itu mendapat kritikan. Satu diantaranya dari Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Saut Situmorang mengkritik sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.
Saut Situmorang menilai pimpinan KPK tidak memahami maksud dan kompetensi Komnas HAM.
Saut Situmorang menilai pimpinan KPK ini harus menjalani Tes Wawasan HAM.
Diketahui, pemanggilan terhadap pimpinan KPK itu terkait penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi apabila Pimpinan KPK tidak memahami maksud dan kompetensi Komnas HAM dalam hubungan perlunya mengklarifikasi masalah formil materil proses TWK, maka pimpinan KPK saat ini, jangan-jangan, seharusnya menjalani TWH (tes wawasan HAM) terlebih dahulu," kata Saut Situmorang saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Kata Saut Situmorang, pimpinan KPK seharusnya memahami konsep HAM dalam UUD 1945, terutama terkait pasal 27 dan 28 D.
Salah satunya, ketentuan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Atau kalau tidak baca saja hasil amandemen Konstitusi UU 45 kita utamanya Pasal 27 sampai dengan 28 D dan lain-lain. Itu akan lebih baik sebelum memberikan respons yang tidak elegan (elok) kepada Komnas HAM,” kata Saut Situmorang.
Menurut Saut Situmorang, Komnas HAM bersinggungan dengan berbagai sektor, seperti hak ekonomi, pekerjaan, hingga kesehatan
. Sehingga, aspek penegakan HAM tersebut terkait dengan hak dasar semua warga negara.
“Jadi Ini secara umum sederhana saja adalah gambaran seperti apa kebenaran, keadilan, dan kejujuran ditegakan dalam hubungan hak-hak dasar dijalankan oleh setiap warga negara siapa pun mereka,” katanya.
Adapun pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM yang hendak meminta keterangan terkait pelaksanaan TWK.