Hati-hati Anda Bisa Dipenjara Karena Ini, Simak Draf RUU KUHP Soal Aborsi dan Santet

hukuman pidana menanti bagi orang yang menawarkan untuk melakukan dua tindak pidana ini.

Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ilustrasi dukun. 

Pasal 251

(1) Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Tak hanya itu, pasal selanjutnya dalam RUU KUHP juga mengatur hukuman pidana bagi orang yang mendeklarasikan diri mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan jasanya kepada orang lain.

Pasal 252

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Berdasarkan penjelasan Pasal 252 ayat (1) yang tertera di draf RUU KUHP, menjelaskan bahwa pasal ini dibutuhkan guna mengatasi keresahan masyarakat akan praktik ilmu hitam. Berikut isi penjelasan Pasal 252 ayat (1) :

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Promosikan Jasa Tindak Pidana, Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dibui.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved