Berita Bungo

Pemukulan Wartawan Bungo Sudah Berdamai, Abu Djaelani Sebut Itu Tidak Menghilangkan Pidana

Dua wartawan yang menjadi korban pemukulan oknum pelangsir minyak di SPBU 23.372.13 dikabarkan sudah berdamai

Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
tribunjambi/Muzakkir
Abu Djaelani. Pemukulan Wartawan Bungo Sudah Berdamai, Abu Djaelani Sebut Itu Tidak Menghilangkan Pidana 

"Ini merupakan delik biasa, maka apabila para pelaku dan korban telah berdamai dan mencabut laporan maka perdamaian tersebut tidak menghilangkan pidana dan proses hukum harus tetap berjalan," kata Abu Djaelani.

Katanya, yang bisa dicabut berkasnya atau di SP3 kan itu merupakan delik aduan.

Di mana, jika delik aduan harus ada pihak yang dirugikan atau korban yang melaporkan lansung kepada pihak yan berwajib.

"Kapolres harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini," ungkapnya.

Alumni UIN STS Jambi ini menyebut, jika kepolisian mengambil kebijakan dengan menerapkan keadilan restoratif berdasarkan perkapolri no 6 2019, maka harus ada syarat materil dan formil.

Salah satunya tidak ada lagi pihak menolak dengan dihentikan perkara tersebut atau tdak ada gejolak.

"Sementara kasus ini masih bergejolak. Masih ada masyarakat yang tidak setuju dengan penghentian kasus ini," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua PWB Azroni menyebut jika pihaknya akan terus menggiring kasus ini hingga ke meja persidangan.

"Kami komitmen akan mengawal kasus ini. Kami minta polisi serius menangani kasus ini sesuai dengan janji Kapolres saat kita demo kemarin," kata Azroni.

Pria yang ditunjuk sebagai koordinator aksi damai ini berharap agar Polres Bungo benar-benar menangani kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jika tidak, maka mereka akan meminta  Polda Jambi untuk mengambil alih perkara ini, sebab kasus ini menjadi sorotan awak media se Provinsi Jambi, bukan hanya di Kabupaten Bungo.

PNS Dibolehkan Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Batanghari, Tapi Harus Lengkapi Ini

Anggota Polsek Tebo Ilir Jemput Warga Yang Akan Divaksin Covid-19

BREAKING NEWS Pasien Suspect Covid-19 di RSUD Nurdin Hamzan Meninggal Dunia

"Ini sudah menyangkut profesi kami. Kami tidak ingin dikemudian hari ada oknum-oknum yang semena-mena terhadap kami," kata Azroni.

"Sesuai dengan aturan, perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana. Perdamaian hanya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dipersidangan nantinya. Jadi kami minta polisi tangkap dan adili pelaku pengeroyokan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved