Berita Bungo
Pemukulan Wartawan Bungo Sudah Berdamai, Abu Djaelani Sebut Itu Tidak Menghilangkan Pidana
Dua wartawan yang menjadi korban pemukulan oknum pelangsir minyak di SPBU 23.372.13 dikabarkan sudah berdamai
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Pemukulan Wartawan Bungo Sudah Berdamai, Abu Djaelani Sebut Itu Tidak Menghilangkan Pidana
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Dua wartawan yang menjadi korban pemukulan oknum pelangsir minyak di SPBU 23.372.13 yang berada di jalan Lingkar Dusun (Desa) Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah dikabarkan berdamai.
Kedua korban dikabarkan mencabut laporan yang mereka buat di Polres Bungo.
Perdamaian dan pencabutan laporan ini diduga karena unsur pemaksaan.
Pihak SPBU dikabarkan menekan keluarga korban dan membujuk agar korban mencabut laporannya di Mapolres Bungo.
Informasi perdamaian ini juga diperkuat dengan adanya foto yang beredar digroup WhatsApp wartawan Bungo.
Di mana, tampak dua korban bertemu dengan utusan dari SPBU di ruangan penyidik Polres Bungo.
Dalam foto yang beredar, tampak korban dan orang kepercayaan SPBU nakal itu memegang sebuah kertas yang diduga sebagai surat perdamaian.
Di dalam foto itu, juga ada seorang yang diduga sebagai penyidik Polres Bungo.
Kapolres Bungo AKBP M Lutfi ketika dikonfirmasi membenarkan jika saat ini memang ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak.
Kata Kapolres, saat ini pihaknya tengah memproses penghentian penyidikan. Hal itu berdasarkan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan.
"Dasar perkap Kapolri Restoratif justice," kata Lutfi, Jumat (4/6).
Terpisah, praktisi hukum Provinsi Jambi Abu Djaelani menyebut jika dalam perkara ini, Polres Bungo harus berhati-hati dalam mengambil sikap, karena jika salah, maka akan berakibat fatal.
Menurut Abu, kejadian pemukulan tersebut merupakan tindakan kriminal murni.
Jika mengikuti undang-undang, kejadian tersebut melanggar pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tengang pengeroyokan.